(Raden Firda Siti Humaeroh:2115091875)
ARTIKEL ILMIAH
“PPG Versus Akta 4: Mana yang lebih efektif?”
I.
Pendahuluan
Profesi guru kini tengah menjadi incaran
bagi para calon mahasiswa. Layaknya artis, profesi guru dikatakan tengah naik
daun saat ini. Perhatian pemerintah yang akhir-akhir ini lebih terfokus
terhadap guru, menjadikan profesi guru menjadi incaran. Berbagai tunjangan yang
diberikan kepada guru, membuat para calon mahasiswa semakin tergiur dengan
profesi ini. Tetapi, pemerintah kini telah membuat kebijakan baru mengenai PPG
dan menghilangkan Akta 4. Apa itu PPG dan apa kabarnya Akta 4? Penulis akan
mengulasnya melalui artikel ini.
II.
Apa
itu PPG?
PPG merupakan
kependekan dari Pendidikan Profesi Guru. Menurut UU No 20/2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah
program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan
dengan persyaratan keahlian khusus. Dengan demikian program PPG adalah program
pendidikan yang diselenggarakan untuk lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non
Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru, agar mereka dapat
menjadi guru yang profesional sesuai dengan standar nasional pendidikan dan
memperoleh sertifikat pendidik. Sehingga keluaran PPG mampu beradaptasi dan
melaksanakan tugas profesi pendidik yang unggul, bermartabat, dan dibanggakan
lembaga pendidikan pengguna, masyarakat dan bangsa Indonesia. Bagi lulusan
kependidikan, program PPG ditempuh selama satu tahun, sedangkan bagi lulusan
Non Kependidikan program PPG ditempuh selama dua tahun. Untuk mengikuti program
PPG ini, para calon peserta harus mengikuti tes terlebih dahulu. Jika, peserta
lulus tes, maka ia lanjut ke proses program PPG. Dan bagi yang sudah memiliki
akta 4 tetapi belum menempuh sertifikasi guru, maka ia diharuskan mengikuti
PPG.
PPG juga
memiliki beberapa tujuan, yaitu untuk menghasilkan guru profesional yang
memiliki kompetensi:
·
merencanakan melaksanakan, dan menilai
pembelajaran
·
menindaklanjuti hasil penilaian dengan melakukan
pembimbingan, dan pelatihan peserta didik
·
mampu melakukan penelitian dan mengembangkan keprofesian
secara berkelanjutan.
III.
Apa
itu Akta 4?
Akta 4 atau akta
mengajar adalah surat tanda bukti penguasaan kemampuan mengajar yang diberikan
oleh Lembaga Pendidikan Tenaga kependidikan (LPTK) kepada seseorang yang telah
memenuhi segala persyaratan akademik program pendidikan guru secara
bersambungan (consecutive model). Akta IV merupakan tindakan on going
processing guna mengasah kemampuan dasar kependidikan (pedagogic) bagi para
insan pendidik maupun yang berkecimpung di dunia pendidikan. Bagi yang
mengambil kependidikan, akta 4 ini akan didapatnya ketika ia lulus kuliah dan
dapat langsung mengajar di sekolah-sekolah. Sedangkan bagi yang non
kependidikan dan ingin menjadi tenaga pengajar, maka harus mengambil program
Akta 4 lagi, yang mana diisi dengan perkuliahan dengan mata kuliah
kependidikan. Tetapi, sayangnya Akta 4 kini telah dihapuskan dan diganti dengan
PPG. Lalu bagaimana dengan lulusan yang memiliki Akta 4 tetapi belum mengikuti
program sertifikasi guru? Maka lulusan tersebut harus mengikuti program PPG
sesuai dengan persyaratannya.
IV.
PPG
Versus Akta 4: Mana yang lebih efektif?
Banyak yang beranggapan bahwa dengan adanya
PPG maka kedudukan para sarjana pendidikan terancam, padahal sebetulnya hal
tersebut tak perlu dikhawatirkan, mengapa? Karena melalui ulasan mengenai
perbedaan, keunggulan, serta kelemahan antara PPG dan akta 4 di bawah ini, akan
memberikan gambaran kepada pembaca untuk menilai mana yang lebih efektif, program
akta 4 atau PPG? Perbedaan, keunggulan serta kekurangan tersebut, diantaranya:
Ø calon
mahasiswa pada program akta mengajar berasal dari sarjana Non-kependidikan, ini
berarti sarjana kependidikan sudah mendapat akat 4 ketika ia lulus dan tidak
perlu lagi menempuh program akta 4. Sementara calon mahasiswa PPG berasal
dari sarjana Kependidikan dan Non Kependidikan yang sesuai dengan program
studinya atau program studi yang serumpun dengan persyaratan yang sangat ketat,
seperti IPK 2,75 dan memiliki kemampuan berbahasa Inggris TOEFL minimal skor
400 untuk semua program studi
Ø akta
mengajar diselenggarakan oleh LPTK setidaknya oleh fakultas, sedangkan PPG
diselenggarakan oleh program studi yang ditetapkan oleh pemerintah dengan
persyaratan yang juga sangat ketat, seperti akreditasi program studi kategori B
dan program studinya memiliki setidaknya 2 orang dosen bergelar doktor
jabatan akademik paling rendah lektor dan 4 orang dosen bergelar magister dalam
jabatan akademik paling rendah lektor kepala. Karena beratnya persyaratan
tersebut, maka tidak semua program studi diizinkan menyelenggarakan PPG,
apalagi mengakui legalitas kelas jauh yang saat ini marak diselenggarakan oleh
sebuah perguruan tinggi yang berada di luar domisili tanpa mendapat izin
penyelenggaraan dari Menteri
Ø
Kurikulum akta
mengajar terdiri dari 10 SKS mata kuliah kependidikan dan 26 SKS mata kuliah
proses belajar mengajar atau secara keseluruhan berjumlah 36 SKS, dan 4 SKS
dari 36 SKS tersebut (11%) adalah mata kuliah Program Pengalaman Lapangan
(PPL). Sedangkan struktur kurikulum program PPG terdiri dari (a) pendidikan
bidang studi (Subject Specific Pedagogy) yang mencakup standar kompetensi,
materi, strategi, metode, media, dan evaluasi yang dilakukan dalam bentuk
workshop sebesar 40% dan 60% lainnya digunakan untuk kegiatan Program
Pengalaman Lapangan (PPl).
Ø
Pada program akta
4, peserta lebih terarah terhadap teori-teori, sedangkan pada PPG peserta lebih
diarahkan kepada praktek mengajar.
Ø
Bagi yang telah
memiliki akta 4 tetapi belum mengikuti sertifikasi guru, maka ia harus tetap
mengikuti program PPG. Dan jika menginginkan menjadi PNS. Maka nia harus
mengikuti CPNS.
Ø
PPG bagi lulusan
kependidikan ditempuh selama satu tahun, sedangkan bagi lulusan non
kependidikan ditempuh selama dua tahun.
Ø
Sebelum ada PPG, bagi lulusan kependidikan, ia hanya perlu
mengikuti tes CPNS (jika menginginkan menjadi CPNS) dan serifikasi guru. Bagi
non kependidikan ia harus menempuh program akta 4, CPNS (jika menginginkan
menjadi CPNS), dan sertifikasi guru. Sedangkan
setelah ada program PPG, bagi lulusan kependidikan tetap harus mengikuti
PPG untuk yang belum mengikuti program sertifikasi guru.
Ø
Keuntungan lain dari PPG yang lain adalah selepas mendapatkan
sertifikat PPG kita langsung menjadi pegawai negeri dengan gaji dua kali lipat
layaknya guru-guru yang lulus sertifikasi. Dan tidak perlu menempuh program
sertifikasi guru lagi.
V.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan diatas dapat
disimpulkan bahwa program PPG lebih efektif daripada program akta 4. Karena
dengan mengikuti PPG, bagi yang berminat dan berbakat untuk menjadi tenaga pengajar,
ia tidak perlu lagi mengikuti program sertifikasi guru (bagi yang belum
menempuh sertifikasi guru) dan CPNS
lagi. Ia hanya perlu mengikuti PPG dan jika telah mendapatkan sertifikat
pendidik maka ia langsung
menjadi pegawai negeri dengan gaji dua kali lipat layaknya guru-guru yang lulus
sertifikasi. Tak perlu mengikuti dua program sekaligus (sertifikasi guru dan
CPNS).
Daftar Pustaka
2 komentar:
(MUMUN SITI MUNAWWAROH)
Raden Firda tidak menuliskan abstrak dalam artikel ilmiahnya. Ia menulis pembahasan sudah sesuai dengan mind map yang ia buat. Isi pembahasannya runtut serta berdasarkan data dan fakta yang ada. Misalnya pada pengertian PPG, ia mengambilnya dari Undang-undang.
Pembahasan yang lakukan mengenai perbandingan PPG dan Akta 4 lebih menekankan pada opini yang ia miliki. Sehingga pada penulisan kesimpulan, ia mengatakan hasil perbandingan itu.
Dari segi kalimat, kalimat yang Raden tulis sudah berkoherensi satu ama lain. Ia menggunakan diksi yang mudah dipahami.
nuri fijiastuti
Perencanaan dan pengembangan yang dibuat oleh penulis sudah sesuai. Namun ada kekurangan dalam penulisan artikel ilmiah ini,yaitu tidak adanya abstrak dalam artikel ilmiah ini. tidak adanya catatan kaki dalam penulisan artikel ini. terlepas dari kekurangan tadi, penulisan artikel ini sudah cukup bagus. bahasa yang sederhana membuat pembaca mudah memahaminya.
Posting Komentar