Sabtu, 31 Desember 2011

ARTIKEL ILMIAH


(Raden Firda Siti Humaeroh:2115091875)
ARTIKEL ILMIAH
“PPG Versus Akta 4: Mana yang lebih efektif?”

I.              Pendahuluan
Profesi guru kini tengah menjadi incaran bagi para calon mahasiswa. Layaknya artis, profesi guru dikatakan tengah naik daun saat ini. Perhatian pemerintah yang akhir-akhir ini lebih terfokus terhadap guru, menjadikan profesi guru menjadi incaran. Berbagai tunjangan yang diberikan kepada guru, membuat para calon mahasiswa semakin tergiur dengan profesi ini. Tetapi, pemerintah kini telah membuat kebijakan baru mengenai PPG dan menghilangkan Akta 4. Apa itu PPG dan apa kabarnya Akta 4? Penulis akan mengulasnya melalui artikel ini.

II.           Apa itu PPG?
PPG merupakan kependekan dari Pendidikan Profesi Guru. Menurut UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Dengan demikian program PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru, agar mereka dapat menjadi guru yang profesional sesuai dengan standar nasional pendidikan dan memperoleh sertifikat pendidik. Sehingga keluaran PPG mampu beradaptasi dan melaksanakan tugas profesi pendidik yang unggul, bermartabat, dan dibanggakan lembaga pendidikan pengguna, masyarakat dan bangsa Indonesia. Bagi lulusan kependidikan, program PPG ditempuh selama satu tahun, sedangkan bagi lulusan Non Kependidikan program PPG ditempuh selama dua tahun. Untuk mengikuti program PPG ini, para calon peserta harus mengikuti tes terlebih dahulu. Jika, peserta lulus tes, maka ia lanjut ke proses program PPG. Dan bagi yang sudah memiliki akta 4 tetapi belum menempuh sertifikasi guru, maka ia diharuskan mengikuti PPG.
PPG juga memiliki beberapa tujuan, yaitu untuk menghasilkan guru profesional yang memiliki kompetensi:
·         merencanakan melaksanakan, dan menilai pembelajaran
·         menindaklanjuti hasil penilaian dengan melakukan pembimbingan, dan pelatihan peserta didik
·         mampu melakukan penelitian dan mengembangkan keprofesian secara berkelanjutan.
III.        Apa itu Akta 4?
Akta 4 atau akta mengajar adalah surat tanda bukti penguasaan kemampuan mengajar yang diberikan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga kependidikan (LPTK) kepada seseorang yang telah memenuhi segala persyaratan akademik program pendidikan guru secara bersambungan (consecutive model). Akta IV merupakan tindakan on going processing guna mengasah kemampuan dasar kependidikan (pedagogic) bagi para insan pendidik maupun yang berkecimpung di dunia pendidikan. Bagi yang mengambil kependidikan, akta 4 ini akan didapatnya ketika ia lulus kuliah dan dapat langsung mengajar di sekolah-sekolah. Sedangkan bagi yang non kependidikan dan ingin menjadi tenaga pengajar, maka harus mengambil program Akta 4 lagi, yang mana diisi dengan perkuliahan dengan mata kuliah kependidikan. Tetapi, sayangnya Akta 4 kini telah dihapuskan dan diganti dengan PPG. Lalu bagaimana dengan lulusan yang memiliki Akta 4 tetapi belum mengikuti program sertifikasi guru? Maka lulusan tersebut harus mengikuti program PPG sesuai dengan persyaratannya.

IV.        PPG Versus Akta 4: Mana yang lebih efektif?
Banyak yang beranggapan bahwa dengan adanya PPG maka kedudukan para sarjana pendidikan terancam, padahal sebetulnya hal tersebut tak perlu dikhawatirkan, mengapa? Karena melalui ulasan mengenai perbedaan, keunggulan, serta kelemahan antara PPG dan akta 4 di bawah ini, akan memberikan gambaran kepada pembaca untuk menilai mana yang lebih efektif, program akta 4 atau PPG? Perbedaan, keunggulan serta kekurangan tersebut, diantaranya:
Ø  calon mahasiswa pada program akta mengajar berasal dari sarjana Non-kependidikan, ini berarti sarjana kependidikan sudah mendapat akat 4 ketika ia lulus dan tidak perlu lagi menempuh program akta 4. Sementara calon mahasiswa PPG  berasal dari sarjana Kependidikan dan Non Kependidikan yang sesuai dengan program studinya atau program studi yang serumpun dengan persyaratan yang sangat ketat, seperti IPK 2,75 dan memiliki kemampuan berbahasa Inggris TOEFL minimal skor 400 untuk semua program studi
Ø  akta mengajar diselenggarakan oleh LPTK setidaknya oleh fakultas, sedangkan PPG diselenggarakan oleh program studi yang ditetapkan oleh pemerintah dengan persyaratan yang juga sangat ketat, seperti akreditasi program studi kategori B dan program studinya  memiliki setidaknya 2 orang dosen bergelar doktor jabatan akademik paling rendah lektor dan 4 orang dosen bergelar magister dalam jabatan akademik paling rendah lektor kepala. Karena beratnya persyaratan tersebut, maka tidak semua program studi diizinkan menyelenggarakan PPG, apalagi mengakui legalitas kelas jauh yang saat ini marak diselenggarakan oleh sebuah perguruan tinggi yang berada di luar domisili tanpa mendapat izin penyelenggaraan dari Menteri
Ø  Kurikulum akta mengajar terdiri dari 10 SKS mata kuliah kependidikan dan 26 SKS mata kuliah proses belajar mengajar atau secara keseluruhan berjumlah 36 SKS, dan 4 SKS dari 36 SKS tersebut (11%)  adalah mata kuliah Program Pengalaman Lapangan (PPL). Sedangkan struktur kurikulum program PPG terdiri dari (a) pendidikan bidang studi (Subject Specific Pedagogy) yang mencakup standar kompetensi, materi, strategi, metode, media, dan evaluasi yang dilakukan dalam bentuk workshop sebesar 40% dan 60% lainnya digunakan untuk kegiatan Program Pengalaman Lapangan (PPl).
Ø  Pada program akta 4, peserta lebih terarah terhadap teori-teori, sedangkan pada PPG peserta lebih diarahkan kepada praktek mengajar.
Ø  Bagi yang telah memiliki akta 4 tetapi belum mengikuti sertifikasi guru, maka ia harus tetap mengikuti program PPG. Dan jika menginginkan menjadi PNS. Maka nia harus mengikuti CPNS.
Ø  PPG bagi lulusan kependidikan ditempuh selama satu tahun, sedangkan bagi lulusan non kependidikan ditempuh selama dua tahun.
Ø  Sebelum ada  PPG, bagi lulusan kependidikan, ia hanya perlu mengikuti tes CPNS (jika menginginkan menjadi CPNS) dan serifikasi guru. Bagi non kependidikan ia harus menempuh program akta 4, CPNS (jika menginginkan menjadi CPNS), dan sertifikasi guru. Sedangkan  setelah ada program PPG, bagi lulusan kependidikan tetap harus mengikuti PPG untuk yang belum mengikuti program sertifikasi guru.
Ø  Keuntungan lain dari PPG yang lain adalah selepas  mendapatkan sertifikat PPG kita langsung menjadi pegawai negeri dengan gaji dua kali lipat layaknya guru-guru yang lulus sertifikasi. Dan tidak perlu menempuh program sertifikasi guru lagi.

V.           Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa program PPG lebih efektif daripada program akta 4. Karena dengan mengikuti PPG, bagi yang berminat dan berbakat untuk menjadi tenaga pengajar, ia tidak perlu lagi mengikuti program sertifikasi guru (bagi yang belum menempuh sertifikasi guru)  dan CPNS lagi. Ia hanya perlu mengikuti PPG dan jika telah mendapatkan sertifikat pendidik maka ia langsung menjadi pegawai negeri dengan gaji dua kali lipat layaknya guru-guru yang lulus sertifikasi. Tak perlu mengikuti dua program sekaligus (sertifikasi guru dan CPNS).


Daftar Pustaka

2 komentar:

Anonim mengatakan...

(MUMUN SITI MUNAWWAROH)

Raden Firda tidak menuliskan abstrak dalam artikel ilmiahnya. Ia menulis pembahasan sudah sesuai dengan mind map yang ia buat. Isi pembahasannya runtut serta berdasarkan data dan fakta yang ada. Misalnya pada pengertian PPG, ia mengambilnya dari Undang-undang.
Pembahasan yang lakukan mengenai perbandingan PPG dan Akta 4 lebih menekankan pada opini yang ia miliki. Sehingga pada penulisan kesimpulan, ia mengatakan hasil perbandingan itu.
Dari segi kalimat, kalimat yang Raden tulis sudah berkoherensi satu ama lain. Ia menggunakan diksi yang mudah dipahami.

KEBULAN mengatakan...

nuri fijiastuti

Perencanaan dan pengembangan yang dibuat oleh penulis sudah sesuai. Namun ada kekurangan dalam penulisan artikel ilmiah ini,yaitu tidak adanya abstrak dalam artikel ilmiah ini. tidak adanya catatan kaki dalam penulisan artikel ini. terlepas dari kekurangan tadi, penulisan artikel ini sudah cukup bagus. bahasa yang sederhana membuat pembaca mudah memahaminya.