Jumat, 30 Desember 2011

ARTIKEL ILMIAH - NURI FIJIASTUTI -


HUKUM NEGARA KITA; BOBROK ATAU RUSAK?
NURI FIJIASTUTI
1.      PENDAHULUAN
Penegakan hukum di Indonesia sudah lama menjadi persoalan serius bagi masyarakat di Indonesia,  karena persoalan keadilan telah lama diabaikan. Hal ini menimbulkan akibat-akibat yang serius dalam kontes penegakan hukum. Selain itu, kebebasan  yang berlebihan dalam perjalanan demokrasi Indonesia menimbulkan hal yang berlebihan di berbagai bidang, termasuk hukum. Meski supremasi hukum di teriakan keras-keras, tetapi sejalan dengan itu pula penghormatan kepada hukum hanya sebatas prosedural. Kebebasan yang tidak terbatas menuntun masyarakat untuk cenderung berprilaku liar.
Hukum di Indonesia sekarang ini semakin jauh dengan kata “keadilan”. Hal ini ditandai dengan makin terdesaknya keberadaan produk hukum yang substansial dengan hukum prosedural. Sekarang ini, keadilan hukum di Indonesia lebih berpihak kepada orang yang berpunya. Mereka yang memiliki uang kekuasaan jabatan akan menganggap hukum itu adil. Namun, bagi mereka yang tidak berpunya hukum akan menjadi momok yang sangat menakutkan yang sewaktu-waktu dapat menerkam mereka.
Sehingga, sekarang ini banyak sekali orang yang sangat tidak menghargai hukum. Hal ini tercermin dari para aparat hukum itu sendiri. Mereka sangat mudah bahkan dimudahkan untuk melakukan perbuatan tercela dan sekaligus melawan hukum. Jadi, tidaklah heran bila para warga negaranya pun ikut-ikutan melawan hukum.
2.      CARUT MARUT HUKUM DI INDONESIA
a.      Apa Itu Hukum dan Penegakan Hukum?
Hukum adalah keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan yang dapat dipaksakan berlakunnya dengan sanksi. Hukum merupakan bagian integral dari kehidupan manusia. Hukum mengatur dan menguasai manusia dalam kehidupan bersama. Hukum tidak terlepas dari kehidupan manusia. Dalam setiap masyarakat selalu ada sistem hukum. Norma hukum melindungi lebih lanjut kepentingan manusia yang belum terlindungi oleh norma lain.
Hukum ditujukan untuk terciptanya ketertiban masyarakat bukan peyempurnaan manusia. Tujuan pokok hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan. Menurut teori etis hukum semata mata bertujuan untuk keadilan, menurut teori lain dikatakan tujuan hukum ingin menjamin kebahagiaan yang terbesar bagi manusia yang sebanyak-banyaknya. Tujuan hukum menurut hukum positif Indonesia termuat dalam pembukaan UUD 1945 alenia ke 4 untuk membentuk suatu pemerintahan Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melakukan ketertiban dunia yang berdasrkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari tiga sistem hukum, yaitu hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda. Hukum agama, karena sebagian besar masyarakat indonesia menganut agama islam, maka dominasi hukum atau syariat islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
Hukum berasal dari kekuasaan luar diri manusia yang bersifat memaksa. Hukum harus di tegakkan. Apabila terjadi pelanggaran hukum yang dapat memberikan sanksi terhadap pelanggaran hukum adalah lembaga peradilan.  Ada tiga unsur penegakan hukum, yaitu :
1)      Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiabel terhadap tindakan sewenang-wenang yang berarti bahwa seorang akan dapat memperoleh suatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu.
2)      Pelaksanaan hukum harus memberi manfaat bagi masyarakat, jangan sampai terjadi keresahan dalam masyarakat karena kesalahan dalam penegakan hukum.
3)      Hukum yang ditegakkan harus adil terhadap siapa pun.
b.      Problematika Hukum dan Penegakan Hukum di Indonesia
Hukum di negara kita sekarang ini dapat dikatakan memprihatinkan. Dalam kenyataan praktik hukum di Indonesia, baik dalam konteks perbuatan kebijakan maupun dalam konteks pelaksanaan kebijakan masih terlihat adanya gejala anomi dan anomali yang belum dapat diselesaikan dengan baik. Gejala anomi memcerminkan keadaan yang seolah-olah ketiadaan norma, sedangkan gejala anomali menegaskan adanya kekacauan struktur dan fungsional dalam hubungan antara lembaga dan badan-badan penyelenggara fungsi kekuasaan negara.
Problematika paling mendasar yang terjadi di dalam dunia hukum di Indonesia adalah manipulasi fungsi hukum oleh pengemban kekuasaan hukum itu sendiri. Selain itu, problematika lain adalah terlalu dominannya proses pembentukan peraturan perundang-undangan dengan cara top down, dalam proses ini tidak jarang muncul jurang antara nilai yang dianut oleh penguasa dan nilai yang dianut oleh masyarakat. Sementara proses pembentukan peraturan perundang-undangan secara bottom up jarang digunakan. Seharusnya pembuatan peraturan perundang-undangan harus dilakukan riset yang serius.
Ketidakadilan hukum di Indonesia terlihat dari penegakan hukum itu sendiri. Indonesia sekarang sedang mengalami krisis penegakan hukum. Masyarakat dapat menganggap lain krisis penegakan hukum itu dan memberi tekanan pada faktor-faktor yang telah menentukan isi sesungguhnya dari hukum. Namun untuk mencapai supremasi hukum yang kita harapkan bukan faktor hukum saja, namun faktor aparat penegak hukum juga sangat berpengaruh dalam mewujudkan supremasi hukum walaupun tidak itu saja. Orang mulai tidak percaya terhadap hukum dan proses hukum ketika hukum itu sendiri masih belum dapat memberikan keadilan dan perlindungan bagi masyarakat.
Adapun faktor yang mempengaruhi kekacauan penegakan itu sendiri, yaitu:
a.       Aparatur penegak hukum ditengarai kurang banyak diisi oleh sumber daya manusia yang berkualitas. Padahal sumber daya manusia yang sangat ahli serta memiliki integritas dalam jmlah yang sangat dibutuhkan.
b.      Penegakkan hukum tidak berjalan secara semestinya karena sering mengalami interverensi kekuasaan dan uang.
c.       Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin surut yang mengakibatkan tindakan anarki sesama masyarakat.
d.      Para pembentuk peratuan perundang-undangan sering tidak memperhatikan keterbatasan aparatur.
e.       Kurang diperhatikannya kebutuhan waktu untuk mengubah paradigma dan pemahaman aparatur.
f.       Mudahnya hukum di negara kita di perjual belikan demi kepentingan perseorangan.
Hal tersebut dapat kita lihat dari beberapa kasus yang selama ini telah ramai di beritakan. Pengadialan sebagai Penguasa institusi pencari keadilan sampai saat ini belum dapat memberikan rasa puas bagi masyarakat bawah. Terbukti dari kasus para koruptor milyaran bahkan triliunan rupiah yang masih dapat berkeliaran dialam bebas, bolak-balik keluar negeri, liburan kemana saja bisa dilakukan. Padahal mereka jelas-jelas adalah penjahat paling kejam yang telah memakan uang negara. Bahkan ada yang sudah di putus dengan hukuman penjara pun masih bisa melakukan aktivitas sehari-harinya. Sedangkan, pencuri, jambret, perampok kecil-kecilan yang terpaksa mereka lakukan untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan hidupnya harus dihajar dan dianiaya dalam proses penyidikan dikepolisian.
Dari beberapa penjabaran diatas, terdapat contoh-contoh kasus yang semakin menguatkan kebenaran bahwa penegakan hukum di indonesia ini memiliki problem yang sangat akut. Contoh-contoh tersebut, yaitu :
a.       Kasus Nenek Minah
Nenek Minah tak pernah menyangka perbuatan isengnya memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) akan menjadikannya sebagai pesakitan di ruang pengadilan. Bahkan untuk perbuatannya itu dia diganjar 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan.
Ketika sedang asik memanen kedelai, mata tua Minah tertuju pada 3 buah kakao yang sudah ranum. Dari sekadar memandang, Minah kemudian memetiknya untuk disemai sebagai bibit di tanah garapannya. Setelah dipetik, 3 buah kakao itu tidak disembunyikan melainkan digeletakkan begitu saja di bawah pohon kakao.
Dan tak lama berselang, lewat seorang mandor perkebunan kakao PT RSA. Mandor itu pun bertanya, siapa yang memetik buah kakao itu. Dengan polos, Minah mengaku hal itu perbuatannya. Minah pun diceramahi bahwa tindakan itu tidak boleh dilakukan karena sama saja mencuri. Sadar perbuatannya salah, Minah meminta maaf pada sang mandor dan berjanji tidak akan melakukannya lagi. 3 Buah kakao yang dipetiknya pun dia serahkan kepada mandor tersebut. Minah berpikir semua beres dan dia kembali bekerja.
Namun dugaanya meleset. Peristiwa kecil itu ternyata berbuntut panjang. Sebab seminggu kemudian dia mendapat panggilan pemeriksaan dari polisi. Proses hukum terus berlanjut sampai akhirnya dia harus duduk sebagai seorang terdakwa kasus pencuri di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.
Majelis hakim yang dipimpin Muslih Bambang Luqmono SH memvonisnya 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan. Minah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.
b.      Kasus Artalita Suryani
Sejumlah ruangan di dalam gedung perkantoran, yang berada di dalam kompleks rutan tersebut, seharusnya gedung untuk perkantoran petugas rutan, disulap menjadi ruang pribadi mewah yang dipakai beberapa narapidana semacam terpidana kasus suap Arthalyta Suryani dan terpidana seumur hidup kasus narkoba, Limarita.
Ruang  Limarita berada di lantai dua. Orang luar dipastikan tidak akan menyangka bahwa ruangan di gedung perkantoran tersebut ”dialihfungsikan” menjadi ruang tahanan mewah, yang fasilitasnya setara hotel bintang lima. Hal itu karena bangunannya sebetulnya berfungsi sebagai gedung perkantoran dan letaknya terpisah dari bangunan blok-blok sel yang ada di rutan tersebut. Total blok sel yang ada berjumlah lima blok, yang diisi berdesak-desakan oleh sedikitnya 1.172 narapidana.
Fasilitas mewah yang ada di setiap ruangan keduanya adalah alat penyejuk ruangan, pesawat televisi layar datar merek terkenal, perlengkapan tata suara dan home theatre, lemari pendingin dan dispenser, serta telepon genggam merek Blackberry.
Di ruang Limarita terdapat ruang khusus untuk karaoke. Dua ruangannya dilengkapi seperangkat furnitur mewah dari kulit dan tempat tidur. Di kamar Arthalyta terdapat beberapa macam permainan anak-anak dan tempat tidur bayi dan dewasa.
Dibandingkan dengan ruang tahanan wanita yang biasanya, rumah tahanan milik artalita ini teramat sangat mewah. Inilah yang penulis bilang tadi, bahwa hukum di aindonesia semakin dibutakan oleh uang. Mereka yang memiliki banyak uang akan dengan lancar memiliki fasilitas apapun yang mereka mau. Sedangkan yang tidak memiliki uang jangankan fasilitas keadilanpun sulit untuk mereka dapatkan.
Beberapa contoh kasus diatas adalah kasus-kasus yang membukakan mata kita terhadap betapa bobroknya hukum di negara kita ini. hukum dan aparatur hukumnya dapat dipermainkan dengan uang. Sehingga mereka semua yang memiliki kekuasaan dan memiliki uang yang banyak akan berkuasa dihadapan hukum, sedangkan mereka yang tidak memiliki kekayaan apapun akan condong tunduk dibawah hukum. Hal ini disebabkan karena mereka yang miskin tidak dapat membeli keadilan seperti apa yang dilakukan oleh mereka yang memiliki kekuasaan dan kekayaan.
3.      KESIMPULAN
Dari penjabaran diatas maka dapat ditarik beberapa kesimpulan, yaitu :
a.       Hukum adalah pengatur terciptanya ketertiban di dalam masyarakat yang bersifat memaksa. Apabila hukum dilanggar, maka pelanggar tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai pelanggaran yang telah diperbuat.       
b.      Hukum negara indonesia kini sangat memprihatinkan, sudah terdapat gejala anomi dan anomali dalam hukum di Indonesia.     
c.       Gejala anomi mencerminkan ketiadaan norma dalam hukum, sedangkan anomali adalah kekacauan fungsi dan struktur hukum.      
d.      Problematika yang  paling mendasar dalam masalah penegakan hukum adalah pembuatan peraturan perundang-undangan yang tidak melakukan riset yang sangat penting terhadap kondisi masyarakat.   
e.       Sumber daya maunusia di Indonesia ini sangat tidak memadai dalam bidang hukum, banyak dari mereka yang berpengetahuan sempit tentang hukum.
f.       Problematika ini menimbulkan krisis penegakan hukum yang menyebabkan tidak tercapainya supermasi hukum.    
g.      Begitu banyak mausia yang menerima ketidakadilan di ranah hukum. Akibatnya banyak dari mereka yang berbuat anarki
 
DAFTAR PUSTAKA

Amirudin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta : RajawaliPress, 2010.
Diah, Marwah M., Restrukturisasi BUMN di Indonesia : Privatisasi atau Korporatisasi, Jakarta : Literata, 2003.
Tim penulis isbd fis unj, bahan ajar ilmu sosial dan budaya dasar, jakarta : universitas negeri jakarta press, 2010.

2 komentar:

KEBULAN mengatakan...

-“Penegakan hukum di Indonesia sudah lama menjadi persoalan serius bagi masyarakat di Indonesia, karena persoalan keadilan telah lama diabaikan.” Menurut saya, pada kalimat ini tidak berkoherensi, dimana pada awal klausa tidak dibahas mengenai keadalian, tetapi pada klausa selanjutnya dibahas mengenai keadilan. Letak tanda koma juga kurang tepat sebelum kata karena.
-“Namun, bagi mereka yang tidak berpunya hukum akan menjadi momok yang sangat menakutkan yang sewaktu-waktu dapat menerkam mereka.” Pada kalimat ini menumbulkan keambiguan, sebelum kata hukum sebaiknya diberi tanda koma terlebih dahulu.
-Pada pembahasan mengenai pengertian hukum dan penegak huku, paragraf tersebut kurang bervariasi, dimana setiap awal paragraf selalu diawali dengan kata “hukum”
-Pada paragraf yang membahasa Problematika Hukum dan Penegakan Hukum di Indonesia , tidak dicantumkan teori dari mana atau sumber faktanya.

Gesa Nurdiyanti
2115091880/3b

Anonim mengatakan...

(SITI LUTFIAH)

Sebelumnya saya hanya akan menambahkan komentar dari saudari gesa. meskipun dari kekoherenannya masih kurang namun dari tema yang diangkat begitu menarik dan memang merupakan persoalan yang sangat serius apabila kita tinjau kembali.
Dari segi sistematika penulisan artikel yang dibuat ini, telah sesuai dengan penulisan artikel yang seharusnya yakni diawali dengan pendahuluan, pembahasan dan simpulan.
Harapan saya, semoga yang dibahas dalam artikel ini akan menjadi cermin bagi kita untuk memperbaiki bangsa ini yang mulai bobrok.