HUKUM NEGARA KITA; BOBROK ATAU RUSAK?
NURI
FIJIASTUTI
1.
PENDAHULUAN
Penegakan
hukum di Indonesia sudah lama menjadi persoalan serius bagi masyarakat di
Indonesia, karena persoalan keadilan
telah lama diabaikan. Hal ini menimbulkan akibat-akibat yang serius dalam
kontes penegakan hukum. Selain itu, kebebasan
yang berlebihan dalam perjalanan demokrasi Indonesia menimbulkan hal
yang berlebihan di berbagai bidang, termasuk hukum. Meski supremasi hukum di
teriakan keras-keras, tetapi sejalan dengan itu pula penghormatan kepada hukum
hanya sebatas prosedural. Kebebasan yang tidak terbatas menuntun masyarakat
untuk cenderung berprilaku liar.
Hukum
di Indonesia sekarang ini semakin jauh dengan kata “keadilan”. Hal ini ditandai
dengan makin terdesaknya keberadaan produk hukum yang substansial dengan hukum
prosedural. Sekarang ini, keadilan hukum di Indonesia lebih berpihak kepada
orang yang berpunya. Mereka yang memiliki uang kekuasaan jabatan akan
menganggap hukum itu adil. Namun, bagi mereka yang tidak berpunya hukum akan
menjadi momok yang sangat menakutkan yang sewaktu-waktu dapat menerkam mereka.
Sehingga,
sekarang ini banyak sekali orang yang sangat tidak menghargai hukum. Hal ini
tercermin dari para aparat hukum itu sendiri. Mereka sangat mudah bahkan
dimudahkan untuk melakukan perbuatan tercela dan sekaligus melawan hukum. Jadi,
tidaklah heran bila para warga negaranya pun ikut-ikutan melawan hukum.
2.
CARUT
MARUT HUKUM DI INDONESIA
a.
Apa
Itu Hukum dan Penegakan Hukum?
Hukum
adalah keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu
kehidupan yang dapat dipaksakan berlakunnya dengan sanksi. Hukum merupakan
bagian integral dari kehidupan manusia. Hukum mengatur dan menguasai manusia
dalam kehidupan bersama. Hukum tidak terlepas dari kehidupan manusia. Dalam
setiap masyarakat selalu ada sistem hukum. Norma hukum melindungi lebih lanjut
kepentingan manusia yang belum terlindungi oleh norma lain.
Hukum
ditujukan untuk terciptanya ketertiban masyarakat bukan peyempurnaan manusia.
Tujuan pokok hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib,
menciptakan ketertiban dan keseimbangan. Menurut teori etis hukum semata mata
bertujuan untuk keadilan, menurut teori lain dikatakan tujuan hukum ingin
menjamin kebahagiaan yang terbesar bagi manusia yang sebanyak-banyaknya. Tujuan
hukum menurut hukum positif Indonesia termuat dalam pembukaan UUD 1945 alenia
ke 4 untuk membentuk suatu pemerintahan Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan
umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melakukan ketertiban dunia yang
berdasrkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Hukum
di Indonesia merupakan campuran dari tiga sistem hukum, yaitu hukum Eropa
kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia
yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda. Hukum agama,
karena sebagian besar masyarakat indonesia menganut agama islam, maka dominasi
hukum atau syariat islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan,
kekeluargaan dan warisan. Hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan,
yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan
budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
Hukum
berasal dari kekuasaan luar diri manusia yang bersifat memaksa. Hukum harus di
tegakkan. Apabila terjadi pelanggaran hukum yang dapat memberikan sanksi
terhadap pelanggaran hukum adalah lembaga peradilan. Ada tiga unsur penegakan hukum, yaitu :
1) Kepastian
hukum merupakan perlindungan yustisiabel terhadap tindakan sewenang-wenang yang
berarti bahwa seorang akan dapat memperoleh suatu yang diharapkan dalam keadaan
tertentu.
2) Pelaksanaan
hukum harus memberi manfaat bagi masyarakat, jangan sampai terjadi keresahan
dalam masyarakat karena kesalahan dalam penegakan hukum.
3) Hukum
yang ditegakkan harus adil terhadap siapa pun.
b.
Problematika
Hukum dan Penegakan Hukum di Indonesia
Hukum
di negara kita sekarang ini dapat dikatakan memprihatinkan. Dalam kenyataan
praktik hukum di Indonesia, baik dalam konteks perbuatan kebijakan maupun dalam
konteks pelaksanaan kebijakan masih terlihat adanya gejala anomi dan anomali
yang belum dapat diselesaikan dengan baik. Gejala anomi memcerminkan keadaan
yang seolah-olah ketiadaan norma, sedangkan gejala anomali menegaskan adanya
kekacauan struktur dan fungsional dalam hubungan antara lembaga dan badan-badan
penyelenggara fungsi kekuasaan negara.
Problematika
paling mendasar yang terjadi di dalam dunia hukum di Indonesia adalah
manipulasi fungsi hukum oleh pengemban kekuasaan hukum itu sendiri. Selain itu,
problematika lain adalah terlalu dominannya proses pembentukan peraturan
perundang-undangan dengan cara top down, dalam proses ini tidak jarang muncul
jurang antara nilai yang dianut oleh penguasa dan nilai yang dianut oleh
masyarakat. Sementara proses pembentukan peraturan perundang-undangan secara
bottom up jarang digunakan. Seharusnya pembuatan peraturan perundang-undangan
harus dilakukan riset yang serius.
Ketidakadilan
hukum di Indonesia terlihat dari penegakan hukum itu sendiri. Indonesia
sekarang sedang mengalami krisis penegakan hukum. Masyarakat dapat menganggap
lain krisis penegakan hukum itu dan memberi tekanan pada faktor-faktor yang
telah menentukan isi sesungguhnya dari hukum. Namun untuk mencapai supremasi
hukum yang kita harapkan bukan faktor hukum saja, namun faktor aparat penegak hukum
juga sangat berpengaruh dalam mewujudkan supremasi hukum walaupun tidak itu
saja. Orang mulai tidak percaya terhadap hukum dan proses hukum ketika hukum
itu sendiri masih belum dapat memberikan keadilan dan perlindungan bagi
masyarakat.
Adapun
faktor yang mempengaruhi kekacauan penegakan itu sendiri, yaitu:
a.
Aparatur penegak hukum ditengarai
kurang banyak diisi oleh sumber daya manusia yang berkualitas. Padahal sumber
daya manusia yang sangat ahli serta memiliki integritas dalam jmlah yang sangat
dibutuhkan.
b.
Penegakkan hukum tidak berjalan
secara semestinya karena sering mengalami interverensi kekuasaan dan uang.
c.
Kepercayaan masyarakat terhadap
penegakan hukum semakin surut yang mengakibatkan tindakan anarki sesama
masyarakat.
d.
Para pembentuk peratuan perundang-undangan
sering tidak memperhatikan keterbatasan aparatur.
e.
Kurang diperhatikannya kebutuhan
waktu untuk mengubah paradigma dan pemahaman aparatur.
f.
Mudahnya hukum di negara kita di
perjual belikan demi kepentingan perseorangan.
Hal tersebut
dapat kita lihat dari beberapa kasus yang selama ini telah ramai di beritakan.
Pengadialan sebagai Penguasa institusi pencari keadilan sampai saat ini belum
dapat memberikan rasa puas bagi masyarakat bawah. Terbukti dari kasus para
koruptor milyaran bahkan triliunan rupiah yang masih dapat berkeliaran dialam
bebas, bolak-balik keluar negeri, liburan kemana saja bisa dilakukan. Padahal
mereka jelas-jelas adalah penjahat paling kejam yang telah memakan uang negara.
Bahkan ada yang sudah di putus dengan hukuman penjara pun masih bisa melakukan
aktivitas sehari-harinya. Sedangkan, pencuri, jambret, perampok kecil-kecilan
yang terpaksa mereka lakukan untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan
hidupnya harus dihajar dan dianiaya dalam proses penyidikan dikepolisian.
Dari
beberapa penjabaran diatas, terdapat contoh-contoh kasus yang semakin
menguatkan kebenaran bahwa penegakan hukum di indonesia ini memiliki problem
yang sangat akut. Contoh-contoh tersebut, yaitu :
a.
Kasus Nenek Minah
Nenek Minah
tak pernah menyangka perbuatan isengnya memetik 3 buah kakao di perkebunan
milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) akan menjadikannya sebagai pesakitan di ruang
pengadilan. Bahkan untuk perbuatannya itu dia diganjar 1 bulan 15 hari penjara
dengan masa percobaan 3 bulan.
Ketika
sedang asik memanen kedelai, mata tua Minah tertuju pada 3 buah kakao yang
sudah ranum. Dari sekadar memandang, Minah kemudian memetiknya untuk disemai
sebagai bibit di tanah garapannya. Setelah dipetik, 3 buah kakao itu tidak
disembunyikan melainkan digeletakkan begitu saja di bawah pohon kakao.
Dan tak lama
berselang, lewat seorang mandor perkebunan kakao PT RSA. Mandor itu pun
bertanya, siapa yang memetik buah kakao itu. Dengan polos, Minah mengaku hal
itu perbuatannya. Minah pun diceramahi bahwa tindakan itu tidak boleh dilakukan
karena sama saja mencuri. Sadar perbuatannya salah, Minah meminta maaf pada
sang mandor dan berjanji tidak akan melakukannya lagi. 3 Buah kakao yang
dipetiknya pun dia serahkan kepada mandor tersebut. Minah berpikir semua beres
dan dia kembali bekerja.
Namun
dugaanya meleset. Peristiwa kecil itu ternyata berbuntut panjang. Sebab
seminggu kemudian dia mendapat panggilan pemeriksaan dari polisi. Proses hukum
terus berlanjut sampai akhirnya dia harus duduk sebagai seorang terdakwa kasus
pencuri di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.
Majelis
hakim yang dipimpin Muslih Bambang Luqmono SH memvonisnya 1 bulan 15 hari
dengan masa percobaan selama 3 bulan. Minah dinilai terbukti secara sah dan
meyakinkan melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.
b.
Kasus Artalita Suryani
Sejumlah
ruangan di dalam gedung perkantoran, yang berada di dalam kompleks rutan
tersebut, seharusnya gedung untuk perkantoran petugas rutan, disulap menjadi
ruang pribadi mewah yang dipakai beberapa narapidana semacam terpidana kasus
suap Arthalyta Suryani dan terpidana seumur hidup kasus narkoba, Limarita.
Ruang Limarita berada di lantai dua. Orang luar
dipastikan tidak akan menyangka bahwa ruangan di gedung perkantoran tersebut
”dialihfungsikan” menjadi ruang tahanan mewah, yang fasilitasnya setara hotel
bintang lima. Hal itu karena bangunannya sebetulnya berfungsi sebagai gedung
perkantoran dan letaknya terpisah dari bangunan blok-blok sel yang ada di rutan
tersebut. Total blok sel yang ada berjumlah lima blok, yang diisi
berdesak-desakan oleh sedikitnya 1.172 narapidana.
Fasilitas
mewah yang ada di setiap ruangan keduanya adalah alat penyejuk ruangan, pesawat
televisi layar datar merek terkenal, perlengkapan tata suara dan home theatre,
lemari pendingin dan dispenser, serta telepon genggam merek Blackberry.
Di
ruang Limarita terdapat ruang khusus untuk karaoke. Dua ruangannya dilengkapi
seperangkat furnitur mewah dari kulit dan tempat tidur. Di kamar Arthalyta
terdapat beberapa macam permainan anak-anak dan tempat tidur bayi dan dewasa.
Dibandingkan
dengan ruang tahanan wanita yang biasanya, rumah tahanan milik artalita ini
teramat sangat mewah. Inilah yang penulis bilang tadi, bahwa hukum di
aindonesia semakin dibutakan oleh uang. Mereka yang memiliki banyak uang akan
dengan lancar memiliki fasilitas apapun yang mereka mau. Sedangkan yang tidak
memiliki uang jangankan fasilitas keadilanpun sulit untuk mereka dapatkan.
Beberapa
contoh kasus diatas adalah kasus-kasus yang membukakan mata kita terhadap
betapa bobroknya hukum di negara kita ini. hukum dan aparatur hukumnya dapat
dipermainkan dengan uang. Sehingga mereka semua yang memiliki kekuasaan dan
memiliki uang yang banyak akan berkuasa dihadapan hukum, sedangkan mereka yang
tidak memiliki kekayaan apapun akan condong tunduk dibawah hukum. Hal ini
disebabkan karena mereka yang miskin tidak dapat membeli keadilan seperti apa
yang dilakukan oleh mereka yang memiliki kekuasaan dan kekayaan.
3.
KESIMPULAN
Dari
penjabaran diatas maka dapat ditarik beberapa kesimpulan, yaitu :
a. Hukum
adalah pengatur terciptanya ketertiban di dalam masyarakat yang bersifat
memaksa. Apabila hukum dilanggar, maka pelanggar tersebut akan mendapatkan
sanksi sesuai pelanggaran yang telah diperbuat.
b. Hukum
negara indonesia kini sangat memprihatinkan, sudah terdapat gejala anomi dan
anomali dalam hukum di Indonesia.
c. Gejala
anomi mencerminkan ketiadaan norma dalam hukum, sedangkan anomali adalah
kekacauan fungsi dan struktur hukum.
d. Problematika
yang paling mendasar dalam masalah
penegakan hukum adalah pembuatan peraturan perundang-undangan yang tidak
melakukan riset yang sangat penting terhadap kondisi masyarakat.
e. Sumber
daya maunusia di Indonesia ini sangat tidak memadai dalam bidang hukum, banyak
dari mereka yang berpengetahuan sempit tentang hukum.
f. Problematika
ini menimbulkan krisis penegakan hukum yang menyebabkan tidak tercapainya
supermasi hukum.
g. Begitu
banyak mausia yang menerima ketidakadilan di ranah hukum. Akibatnya banyak dari
mereka yang berbuat anarki
DAFTAR PUSTAKA
Amirudin dan Zainal Asikin, Pengantar
Metode Penelitian Hukum, Jakarta : RajawaliPress, 2010.
Diah, Marwah M., Restrukturisasi
BUMN di Indonesia : Privatisasi atau Korporatisasi, Jakarta : Literata,
2003.
Tim penulis isbd fis unj, bahan ajar
ilmu sosial dan budaya dasar, jakarta : universitas negeri jakarta press, 2010.
2 komentar:
-“Penegakan hukum di Indonesia sudah lama menjadi persoalan serius bagi masyarakat di Indonesia, karena persoalan keadilan telah lama diabaikan.” Menurut saya, pada kalimat ini tidak berkoherensi, dimana pada awal klausa tidak dibahas mengenai keadalian, tetapi pada klausa selanjutnya dibahas mengenai keadilan. Letak tanda koma juga kurang tepat sebelum kata karena.
-“Namun, bagi mereka yang tidak berpunya hukum akan menjadi momok yang sangat menakutkan yang sewaktu-waktu dapat menerkam mereka.” Pada kalimat ini menumbulkan keambiguan, sebelum kata hukum sebaiknya diberi tanda koma terlebih dahulu.
-Pada pembahasan mengenai pengertian hukum dan penegak huku, paragraf tersebut kurang bervariasi, dimana setiap awal paragraf selalu diawali dengan kata “hukum”
-Pada paragraf yang membahasa Problematika Hukum dan Penegakan Hukum di Indonesia , tidak dicantumkan teori dari mana atau sumber faktanya.
Gesa Nurdiyanti
2115091880/3b
(SITI LUTFIAH)
Sebelumnya saya hanya akan menambahkan komentar dari saudari gesa. meskipun dari kekoherenannya masih kurang namun dari tema yang diangkat begitu menarik dan memang merupakan persoalan yang sangat serius apabila kita tinjau kembali.
Dari segi sistematika penulisan artikel yang dibuat ini, telah sesuai dengan penulisan artikel yang seharusnya yakni diawali dengan pendahuluan, pembahasan dan simpulan.
Harapan saya, semoga yang dibahas dalam artikel ini akan menjadi cermin bagi kita untuk memperbaiki bangsa ini yang mulai bobrok.
Posting Komentar